Pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Harapannya, penerima insentif ini semakin luas, tak hanya terbatas pada 17 industri pionir yang diatur dalam beleid tax holiday.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tax holiday, mengatur bahwa penerima insentif tersebut terdiri dari 17 industri pionir. Industri-industri yang dimaksud, mencakup industri besi dan baja serta turunannya, petrokimia, dan farmasi.

Sebanyak 17 industri pionir tersebut, kemudian diturunkan ke dalam 25 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal BKPM Endang Supriyadi mengatakan, 17 industri pionir tersebut juga terdiri dari 153 cakupan produk, yaitu 151 industri dan dua infrastruktur ekonomi (pembangkit listrik dan jalan tol).

Sektor dan cakupan produk itu lanjut Endang, yang akan diperluas. “Rencananya (akan diperluas) ke semua sektor, termasuk jasa yang tentunya memiliki aset yang besar yang memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, saat ini kan minimal investasi modal tetap Rp 500 miliar,” kata Endang kepada KONTAN, Kamis (20/9).

Dengan perluasan cakupan produk itu, BKPM berharap akan mengundang lebih banyak lahi investasi baru maupun perluasan investasi. “Tambahannya sedang dibahas. Mengenai jumlah pastinya, belum tahu,” tambahnya.

Padahal, insentif tax holiday baru direvisi pemerintah di tahun ini dengan beleid baru yang berlaku sejak 29 Maret lalu. Sayangnya, peminatnya masih sedikit.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis sebelumnya mengatakan, baru ada empat perusahaan yang meminati insentif itu. Keempatnya, terdiri dari satu perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dan tiga perusahaan bergerak di bidang industri produk kimia. Kabarnya, empat perusahaan itu kini sedang diusulkan mendapatkan tax holiday.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tax holiday perlu ditinjau kembali karena ternyata ada beberapa sektor potensial yang belum dimasukkan dalam kriteria penerima insentif. “Itu sektor-sektor yang penting buat kita, tapi yang mau invest di situ tidak terlalu banyak yang mau karena itu merupakan andalan bagi masing-masing negara,” tandasnya.

Source: https://nasional.kontan.co.id/news/tax-holiday-diperluas-hingga-sektor-jasa



Leave a Reply

error: Content is protected !!