#CbCr Archives - TAXINDO PRIME CONSULTING https://www.taxindo.co.id/tag/cbcr/ Building Synergy, Creating and Enhancing Value Tue, 17 Jan 2023 15:13:00 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://i0.wp.com/www.taxindo.co.id/wp-content/uploads/2018/02/cropped-tpc-1-copy.png?fit=32%2C32&ssl=1 #CbCr Archives - TAXINDO PRIME CONSULTING https://www.taxindo.co.id/tag/cbcr/ 32 32 145596841 Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing https://www.taxindo.co.id/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing-2/ https://www.taxindo.co.id/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing-2/?noamp=mobile#respond Fri, 19 Jan 2018 12:00:02 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1971 The post Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, CbCR dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi terkait transaksi hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup.

“Bila induknya WP dalam negeri, maka entitas induknya saja yang wajib melaporkan CbCR. Sedangkan anak-anak perusahaannya tidak wajib,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).

Oleh karena itu, dalam suatu perusahaan grup, yang wajib menyelenggarakan dan melaporkan CbCR adalah hanya entitas induk. Sementara, untuk negara yang tidak memiliki perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi dengan Indonesia, maka anak perusahaan yang berada di Indonesia yang diwajibkan melaporkan CbCR induknya kepada Direktorat Jenderal Pajak lewat mekanisme local filling.

“Perlu tercipta symmetric information antara otoritas pajak dengan WP. Dengan demikian, CbCR diperlukan oleh otoritas pajak baik dari negara/yurisdiksi berkembang maupun negara/yurisdiksi maju,” ujar John.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pelaksanaan dari kewajiban ini belum tentu efektif. Sebab, konsep CbCR ini masih memperlakukan induk di negara yang bersangkutan yang wajib membuat dokumen transfer pricing (TP Docs).

“Sedangkan di Indonesia kebanyakan justru entitas anak atau konstituen yang induknya di negara lain. CbCR ini hanya wajib buat yang induknya di Indonesia dan anak-anaknya di luar negeri. Faktanya belum banyak yang begini,” ucapnya.

Di Indonesia, kebanyakan adalah sebaliknya, yakni PMA di sini dengan induk di luar negeri. “Ini tidak wajib, kecuali tidak memenuhi syarat. Memang CbCR yang digagas OECD ini lebih menguntungkan negara maju,” kata Yustinus.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, sebenarnya adanya CbCR itu menguntungkan seluruh negara karena adanya tranparansi membantu tiap otoritas pajak dalam melakukan risk assessment atas kewajaran pengalokasian laba perusahaan multinasional. Dengan demikian, hal ini bukanlah instrumen untuk mengendalikan atau menarik laba ke negara tertentu. Misal negara maju yang berperan sebagai capital exporting countries.

“Ini lebih kepada jaminan bahwa tiap negara tempat beroperasinya perusahaan multinasional memperoleh penerimaan pajak yang adil. Menjamin fair share tax allocation,” jelasnya.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing

The post Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing-2/feed/ 0 2023
Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018 https://www.taxindo.co.id/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018/ https://www.taxindo.co.id/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018/?noamp=mobile#respond Fri, 19 Jan 2018 11:35:57 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1973 The post Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018 appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.

Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

 

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, penyampaian Notifikasi dan CbCR untuk tahun pajak 2016, disampaikan ke DJP paling lambat April 2018 melalui DJP online. Selanjutnya, tanda terimanya sebagai lampiran SPT PPh Tahunan 2017.

Sesuai BEPS Action 13, John mengatakan, CbCR akan dipertukarkan dengan Counterpart Competent Authority dari Mitra Yurisdiksi secara resiprokal. “Nanti dipertukarkannya dengan negara mitra pada akhir Juni 2018,” kata John kepada KONTAN, Kamis (18/1).

Ia menjelaskan, mitra yurisdiksi dimaksud adalah yurisdiksi yang memiliki perjanjian internasional dibidang pertukaran informasi dengan Indonesia. Sekadar informasi, menurut data OECD pada Desember 2017, telah ada 68 negara, termasuk yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atas CbCR atau dengan kata lain telah berkomitmen untuk saling mempertukarkan informasi CbCR secara otomatis.

“Pertukaran CbCR dilakukan secara otomatis ke mitra yurisdiksi dengan menggunakan Common Transmission System (CTS),” papar John.

Seperti diketahui, mereka yang wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR adalah entitas induk dari grup usaha yang peredaran bruto-nya lebih dari Rp 11 triliun.

Untuk yurisdiksi yang tidak memiliki perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi, maka anak perusahaan yang berada di Indonesia, diwajibkan untuk melaporkan CbCR entitas induk-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme local filling. Kewajiban local filling juga berlaku bagi anak perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia, apabila CbCR tidak dapat diperoleh dari mitra yurisdiksi.

“Selanjutnya pelaporan CbCR entitas induknya dalam jangka waktu tiga bulan sejak diumumkannya daftar mitra yurisdiksi yang belum melaporkan CbCR-nya,” kata John.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018

The post Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018 appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018/feed/ 0 2024