Pemerintah tengah merumuskan ulang kebijakan insentif pajak guna memacu investasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan perumusan ulang bakal selesai dalam waktu dekat.
“Perlu waktu seminggu dua minggu ini, kemudian ada kebijakan lain saya belum waktunya cerita,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (27/9). Perumusan ulang tersebut termasuk untuk insentif berupa libur pajak alias tax holiday.
Adapun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan perluasan insentif tax holiday ke semua sektor, termasuk jasa. Jadi, insentif ini tidak hanya terbatas untuk investasi di 17 industri pionir sebagaimana saat ini berlaku.
Namun, Darmin mengisyaratkan perluasan tax holiday ke semua sektor belum bisa dilakukan. “Kami harus mengevaluasi dengan baik, tapi yang jelas kami memang akan perluas,” ucapnya.
Sebelumnya, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapkan soal adanya masukan terkait perluasan insentif pajak untuk sektor pariwisata yang tengah dipacu pemerintah.
Soal ini, Darmin mengatakan, ada insentif khusus untuk sektor pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Itu insentifnya sama juga tax holiday dan tax allowances,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tax holiday masih kurang pendaftar di antaranya karena cakupan sektornya belum sesuai dengan minat investor. Maka itu, ia mendukung adanya perumusan ulang.
“Ada sektor yang appetite investasi, tapi ada yang tidak diberikan insentif tax holiday,” kata dia kepada Katadata.co.id. Ia menyarankan, pemerintah memperluas tax holiday hingga sektor hilir.
Source: https://katadata.co.id/berita/2018/09/28/pemerintah-siap-memperluas-tax-holiday-untuk-memacu-investasi