Fasilitator
Dalam beberapa tahun terakhir ini sengketa transfer pricing antara perusahaan grup dan Direktorat Jenderal Pajak semakin meningkat. Transaksi terkait penjualan dan pembelian barang berwujud, pemanfaatan harta tidak berwujud, jasa intra grup, termasuk transaksi finansial intra grup pun merupakan hal yang menjadi sengketa dengan perusahaan grup. Kurangnya pemahaman mengenai praktik transfer pricing pada transaksi finansial dan jasa intra grup yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi penyebab utama timbulnya sengketa tersebut. Untuk itu, perusahaan grup perlu memahami dengan baik bagaimana praktik transfer pricing yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha agar dapat meminimalisir risiko sengketa transfer pricing terkait transaksi finansial dan jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi.
Topik-Topik Yang Dibahas:
- Konsep Arm’s Length Principle dalam Transaksi Keuangan dan Jasa Intra Group
- Aspek Transfer Pricing Intra Group Trade Payable: Leading and Lagging
- Aspek Transfer Pricing pada Intra Group Loan:
- Debt or Equity?
- Arm’s Length Interest Rate Determination
- Debt to Equity Ratio (DER) menurut Peraturan Transfer Pricing dan PMK-169/PMK.010/2015
- Aspek Transfer Pricing pada Guarantee Fee
- Aspek Transfer Pricing pada Cash Pooling
- Aspek Transfer Pricing pada Intra Group Services
- Aplikasi Arm’s Length Principle dalam Intra Group Services Transactions
- Determination Cost Base dalam Penentuan Services Fee
Biaya Investasi : IDR 1.500.000,-
(Termasuk biaya pendaftaran, hand-out souvenir, e-book peraturan transfer pricing Indonesia, sertifikat, coffee break, dan makan siang)
Pembayaran ditransfer ke Rekening:
Bank OCBC NISP
Firma Taxindo Prime Consulting
520 8000 10222
Untuk info pendaftaran silakan menghubungi Ms Vinka 62-21-5212686 atau 0817-001-3303