- September 28, 2018
- Posted by: admin
- Category: Pajak Domestik
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengadakan tax gathering wajib pajak potensial. Kegiatan tersebut mengambil tema “Mewujudkan Kemandirian Bangsa dengan Kontribusi Sukarela dan Terbuka”.
Wajib pajak yang berkumpul dalam acara tersebut berasal dari kalangan pengusaha nasional, salah satunya adalah Chairman and Founder CT Corp Chairul Tanjung. Acara tersebut bertempat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Tax Gathering juga diselenggarakan dalam rangka mempererat silaturahmi dengan wajib pajak, khususnya wajib pajak potensial (prominent).
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan juga ingin melakukan pendekatan secara persuasif dengan para pengambil keputusan pada kegiatan usaha wajib pajak, serta menciptakan hubungan baik antara tax official dengan tax payer.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan program tax amnesty (TA). Dengan berakhirnya program TA, kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan dan pemahaman kewajiban pembayaran pajak pun telah tertutup,” kata Kepala Kantor Wilayah KPP Madya Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro dalam Tax Gathering.
Dia juga bicara mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017. Aturan ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pada tanggal 23 Agustus 2017.
Hal itu sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEol) dan mekanisme ini diharapkan dapat membawa dana-dana yang masih berada di luar negeri kembali ke Indonesia sehingga meningkatkan penerimaan negara.
“Dengan sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya,” jelasnya.
Dia mengatakan sistem AEoI ini berguna untuk mengurangi pengemplang pajak yang menghindari pembayaran pajak. Namun dia memastikan pertukaran data ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dilakukan antar otoritas pajak yang berwenang di setiap negara.
“Dengan AEoI, DJP akan dapat melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan meIaIui transaksi perbankan yang dilakukan wajib pajak di dalam dan luar negeri,” tambahnya.
Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4231293/ditjen-pajak-kumpulkan-pengusaha-ini-yang-dibahas