Transfer Pricing Archives - TAXINDO PRIME CONSULTING https://www.taxindo.co.id/category/transfer-pricing/ Building Synergy, Creating and Enhancing Value Tue, 17 Jan 2023 15:16:44 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://i0.wp.com/www.taxindo.co.id/wp-content/uploads/2018/02/cropped-tpc-1-copy.png?fit=32%2C32&ssl=1 Transfer Pricing Archives - TAXINDO PRIME CONSULTING https://www.taxindo.co.id/category/transfer-pricing/ 32 32 145596841 OECD Publishes 78 Comments on Transfer Pricing Guidelines for Financial Transactions https://www.taxindo.co.id/oecd-publishes-78-comments-transfer-pricing-guidelines-financial-transactions/ https://www.taxindo.co.id/oecd-publishes-78-comments-transfer-pricing-guidelines-financial-transactions/?noamp=mobile#respond Fri, 21 Sep 2018 08:19:16 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2636 The OECD on Friday published comments written in response to its July 3 discussion draft  on proposed transfer pricing rules for intragroup financial transactions. Altogether, 78 comments were published by the OECD in three documents: Part 1,  Part 2, and Part 3. The July discussion draft was developed by the OECD in an effort to

The post OECD Publishes 78 Comments on Transfer Pricing Guidelines for Financial Transactions appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
The OECD on Friday published comments written in response to its July 3 discussion draft  on proposed transfer pricing rules for intragroup financial transactions. Altogether, 78 comments were published by the OECD in three documents: Part 1,  Part 2, and Part 3.
The July discussion draft was developed by the OECD in an effort to craft uniform transfer pricing rules for counties to follow in this contentious area. Countries are having a difficult time reaching consensus on transfer pricing rules for financial transactions. Thus, the draft seeks stakeholder feedback in an effort to move the debate forward.
Writing on behalf of BIAC, Will Morris said the OECD should reconsider moving forward with developing broad transfer pricing rules for financial transactions.
Morris said that the OECD/G20 base erosion profit shifting (BEPS) plan has already made significant progress toward shutting down tax avoidance from intragroup funding through the new general transfer pricing rules on accurately delineating transactions, interest limitation rules, hybrid mismatch rules, and mandatory reporting rules. Except in narrow cases, additional transfer pricing provisions on financial transactions may greatly complicate daily funding activities of MNE groups but provide little benefit, BIAC asserts.
BIAC argues that additional transfer pricing rules might be appropriate for limited areas such as guarantee fees, cash-pooling, and captive insurance. The draft should address comparability issues that are unique in this area, such as the issue of implicit support provided by a parent company, BIAC said.
A contrary view was expressed by the BEPS Monitoring group, a coalition of NGOs. The discussion draft should be revised to explain and emphasize the reality that tax-motivated financial transaction structuring is pervasive and a major cause of BEPS that requires tax authorities’ focus and a strong sense of skepticism, the group wrote in comments drafted primarily by Jeffery Kadet.
The BEPS Monitoring Group also said that while the discussion draft was well thought out, the guidelines are too complex for many developing nation tax administrations to apply. “[W]hat is sorely needed are simplified methods that are simple to apply and that provide results that are fair to both taxpayers and tax authorities alike,” the group said.
The Chartered Insitute of Taxation (CIOT) noted that the discussion draft focuses more on providing certainty around appropriately delineating and pricing transactions than on answering the broader questions of whether the actual capital structure of groups should be respected for tax purposes. CIOT believes that the new guidance should emphasize that a countries’ unilateral restrictions on capital structures weaken the importance of finding the appropriate transfer price of a financial transaction and may result in double taxation.
CIOT also argues that the discussion draft’s implication that full functional analysis and documentation is required for all intragroup financial transaction is overly burdensome. The guidance should focus instead on high-risk transactions, CIOT said
In its comments, the Japan Foreign Trade Council’s Accounting & Tax Committee said that to avoid placing undue burden on business, MNE groups that are not primarily engaged in finance and insurance businesses should be treated differently and separately from MNE groups primarily engaged in these businesses.
The Silicon Valley Tax Director’s Group, representing US high-tech companies, took issue with the draft’s characterization of treasury companies as low-risk support functions entitled only to a low return. The group says that such a view does not reflect this specutrum of companies’ functionality and risk exposure.
The following individuals and groups commented on the draft:
Actionable Insights Advisory, Alexander Kruglov, Alternative Information & Development Center, Association for Financial Markets in Europe, Association of Banks in
Singapore, Association of British Insurers. AstraZeneca, BDI, BDO International,  BEPS Monitoring Group, BE-V VA , Bharti Airtel Limited, BIAC, Bignon Lebray and DBA, Borioli & Colombo Associati, Breslin Consulting, Cajetan Fiedler, Canadian Bankers Association,  Capital Markets Tax Committee of Asia –Transfer Pricing Sub-Committee,  Captive Insurance Companies Association, Chartered Institute of Taxation, Confederation of Indian  Industry, Copenhagen Economics, Deloitte UK, Dhruva Advisors LLP, DTEK Energy, Duff & Phelps, EBIT, Embridge Economics B.V, Erste Group Bank AG, European Banking Federation, European Captive Insurance and Reinsurance Owners` Association, Eversheds Sutherland, EY, Fantozzi & Associati – Studio Legale Tributario, Federation of European Risk Management Associations, Federazione Nazionale Imprese Elettrotecniche ed Elettroniche (ANIE), FTI Consulting, Grant Thornton International, Hardeep Singh Chawla, International Chamber of Commerce (ICC), Insurance Company Working Group on BEPS, Insurance Europe, International Fiscal Association (Mexican Branch) Transfer Pricing Committee, Japan Foreign Trade Council, KPMG, Lee-Odden, Loyens & Loeff, Ludovici Piccone & Partners, Macfarlanes, MEDEF, Mexican Institute of Public Accountants, Moore Stephens LLP, Morri Rossetti e Associati, National Foreign Trade Council, NERA Economic Consulting, Osler Hoskin & Harcourt LLP, Pirola Pennuto Zei & Associati, PwC, Royal Bank of Canada, Schwabe, Ley & Greiner, Securities Industry and Financial Markets Association, Silicon Valley Tax Directors Group, Simmons & Simmons LLP, South African Institute of Chartered Accountants, Swiss Bankers Association, Swiss Insurance and Reinsurance Captives Association, SwissHoldings, Taxand, Tax Executives Institute, Transfer Pricing Advisory, Treaty Policy Working Group, Tremonti Romagnoli Piccardi e Associati, UK Finance, USCIB, World Bank Group’s Domestic Resource Mobilization Unit, WTS Global, WU Transfer Pricing Center.
Source: https://mnetax.com/oecd-publishes-78-comments-on-transfer-pricing-guidelines-for-financial-transactions-29773

The post OECD Publishes 78 Comments on Transfer Pricing Guidelines for Financial Transactions appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/oecd-publishes-78-comments-transfer-pricing-guidelines-financial-transactions/feed/ 0 2636
Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement https://www.taxindo.co.id/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangkan-advance-pricing-agreement/ https://www.taxindo.co.id/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangkan-advance-pricing-agreement/?noamp=mobile#respond Sun, 11 Mar 2018 16:42:21 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1979 The post Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement

Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA).

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, sejalan dengan arahan Presiden untuk meyakinkan para investor agar masuk ke Indonesia, salah satu caranya dengan menetapkan APA sebagai instrumen pajak guna mencegah pajak ganda.

APA merupakan kegiatan untuk mencegah double tax dan sengketa pajak yang sering terjadi setelah transaksi dilakukan. APA dilakukan dengan cara perundingan di depan melalui mutual agreement procedure (MAP) yang membahas terkait transaksi perusahaan antar negara ataupun transaksi yang terafiliasi.

Edward menambahkan, APA sudah dimulai pada 2015, namun hingga saat ini masih sedikit perusahaan yang mengajukan. Ditjen Pajak mengakui, para pengusaha belum percaya diri untuk mengajukan APA, lantaran mereka masih wait and see apakah DJP dapat mengelola APA dengan standar internasional atau tidak.

Untuk itu Ditjen Pajak terus berupaya untuk mengembangkan skema APA, melalui MAP. “Direktorat juga baru dan mau dikembangkan terus, maka harapannya ke depan setelah dua hingga tiga tahun kita punya pengalaman mengurus APA dan melakukan MAP yang merupakan sarananya mitra perjanjian atau perundingan,” jelas Edward, akhir pekan ini.

Saat ini, Ditjen Pajak masih memfokuskan pengembangan APA dengan Jepang, karena negara ini merupakan investor terbesar yang ada di Indonesia. Untuk itu perlu pembentukan kesepahaman terlebih dahulu dengan pihak jepang.

“Ini kami lagi kembangkan bersama dengan Jepang melalui banyak pertemuan, sehingga sebelum ada sengketa kita sudah ada pembicaraan dulu,” imbuh Edward.

Demi memuluskan rencana tersebut, PMK No 7 tahun 2015 tentang tata cara pembentukan pelaksanaan harga transfer (advande pricing agreement), perlu di sempurnakan.

“Sebenarnya kami mau nanti semua pihak di dalam negeri tidak melihat negatif hal ini karena disepakati di depan. Nah, ini berlaku untuk transaksi terafiliasi dan diharapkan transaksi antar negara juga banyak, sehingga banyak mengundang investor datang,” katanya.

Sumber:

– http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangan-advance-pricing-agreement

The post Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangkan-advance-pricing-agreement/feed/ 0 2027
Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing https://www.taxindo.co.id/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing/ https://www.taxindo.co.id/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing/?noamp=mobile#respond Sun, 11 Mar 2018 16:20:04 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1977 The post Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing

Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Selain masalah teknis, pegawai pajak juga perlu memahami masalah non teknis untuk menyelesaikan hal ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, ini merupakan tugas mengenai sengketa pajak. Untuk itu, DJP mengundang guru besar dan pegawai pajak Jepang untuk saling berdiskusi melalui mutual agreement procedure (MAP), lalu melakukan perundingan advance pricing agreement (APA).

Selain masuk masalah teknis, masalah non teknis seperti budaya yang ada di suatu negara dan budaya perusahaan terkait, perlu di pahami terlebih dahulu.

“Jadi masalah non teknis, non perpajakan itu harus kita kuasai, jangan langsung ke masalah akuntansinya dan bagaimana menentukan metoda. Itu nanti. Tapi pahami dulu budayanya,” ujar John saat di temui di Kantor DJP, akhir pekan ini.

Kemudian, para petugas pajak juga perlu memahami bisnis proses dari sebuah perusahaan. Setelah itu, memahami profil masing-masing perusahaan.

“ Dengan memahami bisnis prosesnya, tentu kita bisa punya gambaran mengenai perusahaan ini, sehingga nanti ketika kita masuk ke teknis operasional transfer pricing, kita tidak kaku melihat atau menyesuaikan permasalahan,” jelas John.

John menambahkan, regulasi TP yang ada di Indonesia dilakukan berdasakan standar internasional. Hal ini mengacu pada peraturan internasional. “Karena kita hidup di era globalisasi, jadi setiap kebijakan yang dilakukan suatu negara itu akan berimpact lansung atau tidak kepada negara lain. Nah, kalau itu berdampak negatif kepada negara lain, tetntu kita akan dipersoalkan di forum internasional,” imbuhnya.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing

The post Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing/feed/ 0 2026
JICA: Pajak ganda jadi beban bagi perusahaan https://www.taxindo.co.id/jica-pajak-ganda-jadi-beban-bagi-perusahaan/ https://www.taxindo.co.id/jica-pajak-ganda-jadi-beban-bagi-perusahaan/?noamp=mobile#respond Sun, 11 Mar 2018 01:11:12 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1981 The post JICA: Pajak ganda jadi beban bagi perusahaan appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

JICA: Pajak ganda jadi beban bagi perusahaan

Transfer pricing (TP) menjadi salah satu beban bagi perusahaan. Beberapa upaya dilakukan untuk mengatasi hal ini, seperti negara Jepang yang menerapkan advance pricing agreement (APA).

Menurut salah satu perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Kosugi, apabila terjadi transfer pricing, artinya terjadi pajak ganda bagi perusahan. Hal tersebut akan menjadi beban bagi perusahaan.

“Kalau ini mau dikoreksi atau diatasi akan memakan waktu yang panjang,” ujarnya di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Minggu (11/3).

Untuk itu, Jepang menerapkan APA untuk mengurangi pajak ganda yang akan terjadi di kemudian hari. Proses APA merupakan kesepakatan antara kedua negara yang meliputi harga transaksi baik dari perusahaan terafiliasi atau anak usahanya.

“Jadi harga transaksi di atara keduanya harus ditentukan sebelumnya. Termasuk perhitungan metodenya,” imbuh Kosugi.

Dalam waktu dekat, JICA akan berdiskusi dengan para pengusaha yang ada di Jepang. Jepang dan Indonesia akan terus melakukan kerja sama dan mendorong perusahaan asal negeri sakura untuk melakukan APA dengan Indonesia.

Di Indonesia, APA sudah diterapkan melalui PMK nomor 7 tahun 2015 perihal tata cara pembentukan dan pelaksanaan APA dengan dasar hukum di Indonesia adalah pasal 18 ayat 3A UU pajak penghasilan. Namun, saat ini masih sedikit perusahaan yang mengajukan APA.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, dengan Skema APA dapan menekan risiko TP dan akan lebih efisien bagi kedua belah pihak.

“Sayangnya selama ini DJP bikin aturan, tapi gamang menerapkan ini. Problem utamanya soal trust. Agak aneh mengeluarkan kebijakan yang basisnya trust, tapi tidak ada trustfullness sehingga wajib pajak enggan mengajukan, karena berasumsi pasti ditolak,” katanya, kepada Kontan.co.id.

Menurutnya, jika sudah melibatkan dua negara dan secara prosedural melibatkan negara mitra, seharusnya tidak ada alasan untuk mempersulit. Jika hal ini merupakan saah satu fasilitas untuk membuat wajib pajak patuh, maka sudah sewajarnya diberikan kemudahan dan kepastian.

“Mempersulit dalam arti, prosedurnya panjang, syarat juga banyak, dan tidak ada kepastian keputusan kapan diberikan. Jangan sampai esensinya justru hilang karena pemerintah/DJP setengah hati,” imbuh Yustinus.

Sumber:

http://nasional.kontan.co.id/news/jica-pajak-ganda-jadi-beban-bagi-perusahaan

The post JICA: Pajak ganda jadi beban bagi perusahaan appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/jica-pajak-ganda-jadi-beban-bagi-perusahaan/feed/ 0 2028
Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing https://www.taxindo.co.id/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing-2/ https://www.taxindo.co.id/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing-2/?noamp=mobile#respond Fri, 19 Jan 2018 12:00:02 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1971 The post Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, CbCR dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi terkait transaksi hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup.

“Bila induknya WP dalam negeri, maka entitas induknya saja yang wajib melaporkan CbCR. Sedangkan anak-anak perusahaannya tidak wajib,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).

Oleh karena itu, dalam suatu perusahaan grup, yang wajib menyelenggarakan dan melaporkan CbCR adalah hanya entitas induk. Sementara, untuk negara yang tidak memiliki perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi dengan Indonesia, maka anak perusahaan yang berada di Indonesia yang diwajibkan melaporkan CbCR induknya kepada Direktorat Jenderal Pajak lewat mekanisme local filling.

“Perlu tercipta symmetric information antara otoritas pajak dengan WP. Dengan demikian, CbCR diperlukan oleh otoritas pajak baik dari negara/yurisdiksi berkembang maupun negara/yurisdiksi maju,” ujar John.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pelaksanaan dari kewajiban ini belum tentu efektif. Sebab, konsep CbCR ini masih memperlakukan induk di negara yang bersangkutan yang wajib membuat dokumen transfer pricing (TP Docs).

“Sedangkan di Indonesia kebanyakan justru entitas anak atau konstituen yang induknya di negara lain. CbCR ini hanya wajib buat yang induknya di Indonesia dan anak-anaknya di luar negeri. Faktanya belum banyak yang begini,” ucapnya.

Di Indonesia, kebanyakan adalah sebaliknya, yakni PMA di sini dengan induk di luar negeri. “Ini tidak wajib, kecuali tidak memenuhi syarat. Memang CbCR yang digagas OECD ini lebih menguntungkan negara maju,” kata Yustinus.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, sebenarnya adanya CbCR itu menguntungkan seluruh negara karena adanya tranparansi membantu tiap otoritas pajak dalam melakukan risk assessment atas kewajaran pengalokasian laba perusahaan multinasional. Dengan demikian, hal ini bukanlah instrumen untuk mengendalikan atau menarik laba ke negara tertentu. Misal negara maju yang berperan sebagai capital exporting countries.

“Ini lebih kepada jaminan bahwa tiap negara tempat beroperasinya perusahaan multinasional memperoleh penerimaan pajak yang adil. Menjamin fair share tax allocation,” jelasnya.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing

The post Efektifkah Cbcr tangkal manipulasi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/efektifkah-cbcr-tangkal-manipulasi-transfer-pricing-2/feed/ 0 2023
Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018 https://www.taxindo.co.id/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018/ https://www.taxindo.co.id/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018/?noamp=mobile#respond Fri, 19 Jan 2018 11:35:57 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1973 The post Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018 appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.

Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

 

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, penyampaian Notifikasi dan CbCR untuk tahun pajak 2016, disampaikan ke DJP paling lambat April 2018 melalui DJP online. Selanjutnya, tanda terimanya sebagai lampiran SPT PPh Tahunan 2017.

Sesuai BEPS Action 13, John mengatakan, CbCR akan dipertukarkan dengan Counterpart Competent Authority dari Mitra Yurisdiksi secara resiprokal. “Nanti dipertukarkannya dengan negara mitra pada akhir Juni 2018,” kata John kepada KONTAN, Kamis (18/1).

Ia menjelaskan, mitra yurisdiksi dimaksud adalah yurisdiksi yang memiliki perjanjian internasional dibidang pertukaran informasi dengan Indonesia. Sekadar informasi, menurut data OECD pada Desember 2017, telah ada 68 negara, termasuk yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atas CbCR atau dengan kata lain telah berkomitmen untuk saling mempertukarkan informasi CbCR secara otomatis.

“Pertukaran CbCR dilakukan secara otomatis ke mitra yurisdiksi dengan menggunakan Common Transmission System (CTS),” papar John.

Seperti diketahui, mereka yang wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR adalah entitas induk dari grup usaha yang peredaran bruto-nya lebih dari Rp 11 triliun.

Untuk yurisdiksi yang tidak memiliki perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi, maka anak perusahaan yang berada di Indonesia, diwajibkan untuk melaporkan CbCR entitas induk-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme local filling. Kewajiban local filling juga berlaku bagi anak perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia, apabila CbCR tidak dapat diperoleh dari mitra yurisdiksi.

“Selanjutnya pelaporan CbCR entitas induknya dalam jangka waktu tiga bulan sejak diumumkannya daftar mitra yurisdiksi yang belum melaporkan CbCR-nya,” kata John.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018

The post Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018 appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018/feed/ 0 2024
Ditjen pajak yakin lolos penilaian AEoI https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-yakin-lolos-penilaian-aeoi/ https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-yakin-lolos-penilaian-aeoi/?noamp=mobile#respond Thu, 14 Dec 2017 13:31:17 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1913 The post Ditjen pajak yakin lolos penilaian AEoI appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
Ditjen pajak yakin lolos penilaian AEoI

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimistis Indonesia bisa mengikuti program pertukaran data informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai pertengahan 2018. Berbagai kebijakan pemerintah diyakini bisa jadi bekal memenuhi syarat-syarat AEoI.

Optimisme ini berdasarkan atas jawaban pemerintah atas kuesioner-kuesioner dari asesor untuk AEoI belum lama ini. Penilaian itu meliputi assessment on confidentiality and data safe guards dan assessment on legal assessment.

“Yang dinilai adalah data sefaguard yang dibangun. Rambu-rambu yang menjamin informasi yang kami terima dari negara lain maupun yang dikirim benar-benar aman dari hijacking,” jelas Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Rabu (13/12).

Untuk menjawab assessment tersebut, pemerintah bertumpu pada Undang-Undang (UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Kepentingan AEoI. Dengan payung hukum itu, pemerintah memperbaiki akan infrastruktur untuk sistem di kantor pajak, serta membenahi standar prosedur di internal Ditjen Pajak.

“Misalnya kalau mau akses informasi mesti ada password -nya. Lalu ada SOP yang saklek dan pakta integritas antar petugas. Kami bangun sistemnya dan rambu-rambunya juga kami sudah siapkan agar bisa lolos dari sisi kerahasiaan dan keamanan,” jelas John.

John menegaskan, tanpa UU 9/2017, Indonesia bisa saja masuk ke daftar negara non-kooperatif terkait akses perpajakan yang diterbitkan oleh Uni Eropa (European Union/EU). Sejumlah negara kini kerepotan menghadapi masalah ini, seperti Korea Selatan, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Uni Emirat Arab (UEA). UE black list negara-negara tersebut sebagai tujuan investasi karena tidak transparan dalam perpajakan.

Darussalam, Managing Partner DDTC menyebut, UU 9/2017 serta aturan turunannya menjadi modal bagus untuk mengikuti AEoI. Ia pun optimistis Indonesia bakal mendapat rating largely compliance, naik dari sebelumnya partially compliance. Dengan largely compliance, Indonesia akan bisa mengikuti secara penuh program AEOI, sehingga bisa akses data pajak dari negara lain.

 sumber:

http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-yakin-lolos-penilaian-aeoi

how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

The post Ditjen pajak yakin lolos penilaian AEoI appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-yakin-lolos-penilaian-aeoi/feed/ 0 2002
Ditjen Pajak akan manfaatkan sipina untuk AEoI https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-akan-manfaatkan-sipina-untuk-aeoi/ https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-akan-manfaatkan-sipina-untuk-aeoi/?noamp=mobile#respond Tue, 14 Nov 2017 20:26:18 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1911 The post Ditjen Pajak akan manfaatkan sipina untuk AEoI appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

Ditjen Pajak akan manfaatkan sipina untuk AEoI

Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan SiPINA. Sistem penyampaian nasabah asing ini akan digunakan untuk mengumpulkan lima jenis data nasabah asing.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol menyampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan di Universitas Tarumanegara, tantangan yang dihadapi oleh DJP ke depan dengan penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah pengelolaan data nasabah yang diserahkan lembaga keuangan.

Mulai April tahun depan, DJP akan kebanjiran data yang kemudian akan dipertukarkan dengan 101 negara anggota Global Forum.

Pengumpulan dan pengelolaan data tersebut akan memanfaatkan Sistem Penyampaian Nasabah Asing atau SiPINA yang telah dikembangkan OJK pada 2016 lalu. Sementara untuk pertukaran dengan 101 negara lainnya, Indonesia turut berpartisipasi dalam membangun sebuah sistem transmisi terpusat.

Setiap negara yang tergabung, termasuk Indonesia membayar biaya 140.000 Euro. Selain itu, setiap tahunnya Indonesia mengeluarkan 50.000 Euro untuk maintenance. “Kita membangun Common Transmission System berkelas dunia,” kata John, Selasa (14/11).

Objek dari pemberlakuan AEoI tersebut adalah informasi akun keuangan nasabah yang ada di lembaga keuangan. Lima jenis informasi yang akan diserahkan lembaga keuangan meliputi data identitas nasabah, data keuangan nasabah, dan identitas lembaga keuangan tempat rekening nasabah.

Selain ketiga jenis data tersebut, penghasilan yang diperoleh nasabah dan saldo akhir yang terdapat di dalam rekening nasabah juga akan dilaporkan.

John menambahkan, data yang terkumpul juga kana dimanfaatkan untuk crosscheck kepatuhan Wajib Pajak.

Sumber:

http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-akan-manfaatkan-sipina-untuk-aeoi

The post Ditjen Pajak akan manfaatkan sipina untuk AEoI appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-akan-manfaatkan-sipina-untuk-aeoi/feed/ 0 2000
Aturan beneficial ownership targetkan tax haven https://www.taxindo.co.id/aturan-beneficial-ownership-targetkan-tax-haven/ https://www.taxindo.co.id/aturan-beneficial-ownership-targetkan-tax-haven/?noamp=mobile#respond Tue, 25 Jul 2017 11:50:09 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1965 The post Aturan beneficial ownership targetkan tax haven appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

Aturan beneficial ownership targetkan tax haven

Setelah Automatic Exchange of Information (AEoI), Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) akan mengadakan asesmen putaran kedua. OECD akan meminta beberapa negara untuk mengidentifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain.

“Di asesmen sebelumnya, kami belum memasukkan beneficial ownership sebagai penilaian, tetapi di asesmen kedua, kami akan menyertakan itu. Indonesia akan di review di putaran berikutnya untuk memenuhi standar beneficial ownership itu,” kata Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia saat ditemui usai menjadi pembicara di Konferensi Pajak Internasional, Kamis (13/7).

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dalam penilaian terkait beneficial ownership itu, OECD menargetkan negara-negara tax haven. Meski begitu, pihaknya akan tetap meneliti bagaimana praktik perpajakan internasional.

“Sebetulnya beneficial ownership ini targetnya adalah tax haven. Indonesia saya rasa sekarang fokus untuk AEoI. Kami juga terus menjaga dan meneliti bagaimana kami bisa melindungi kepentingan negara agar potensi pajak didapat menjadi penerimaan dan tidak ada shifting,” katanya di Gedung DPR, Senin (24/7) malam.

Ia menjelaskan, dengan persetujuan internasional untuk mencegah base erosion and profit shifting (BEPS), AEoI dianggap sebagai salah satu yang perlu dipenuhi. Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah diterima Komisi XI DPR sebagai perangkat hukum guna menjalankan AEoI.

“Namun setelah AEoI akan ketahuan bahwa banyak juga wajib pajak bisa menggunakan proxy. Oleh karena itu, pertukaran informasi kemudian akan menggambarkan, dan ini yang dimunculkan banyak negara-negara, terutama justru negara maju karena mereka melihat banyak sekali taxpayer-nya menyembunyikan apa yang disebut the ultimate beneficiary ownership dari account ataupun dari kegiatan-kegiatan ekonomi,” jelasnya.

Menurut dia, pada prinsipnya, secara dunia semangatnya adalah semakin hari praktik bisnis yang makin transparan dan berdasarkan tata kelola yang baik ingin ditegakkan secara konsisten di semua jurisdiksi.

“Kalau dulu kan katakanlah, di Swedia dan lain-lain, mereka ingin anti-corruption, tetapi di negaranya saja, di negara lain ya terserah saja sehingga banyak yang disebut tax haven, atau jurisdiksi yang jadi tempat mengumpulkan uang-uang haram,” ujar dia.

– http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-beneficial-ownership-targetkan-tax-haven

The post Aturan beneficial ownership targetkan tax haven appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/aturan-beneficial-ownership-targetkan-tax-haven/feed/ 0 1965
Transfer pricing esensi dokumen transfer pricing https://www.taxindo.co.id/transfer-pricing-esensi-dokumen-transfer-pricing/ https://www.taxindo.co.id/transfer-pricing-esensi-dokumen-transfer-pricing/?noamp=mobile#respond Tue, 04 Jul 2017 04:24:36 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1960 The post Transfer pricing esensi dokumen transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

Transfer pricing esensi dokumen transfer pricing

Makin banyak perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) dari berbagai negara di Indonesia, baik sebagai cabang, perwakilan, anak perusahaan dan bentuk lainnya yang melakukan transfer pricing.. Penyebabnya berbagai hal di antaranya bahan baku murah dan mudah didapat, demikian juga tenaga kerja.

Berbagai tipe transaksi antar perusahaan MNE atau transaksi afiliasi, seperti transfer barang berwujud dan tidak berwujud (intagibles), penyerahan jasa, keuangan, persewaan dan leasing, berbagai kontrak (manufaktur/maklon, litbang, pemeliharaan, pemasaran), dan berbagi biaya (Gunadi, 1997).

Dalam International Tax Glosary disebut “A transfer price is the price charged by a company for goods, sevrices or intangible property to a subsidiary or other related company”. Karena perusahaan berada di berbagai negara, penentuan harga dalam transaksi afiliasi MNE dapat berbeda bahkan menyimpang dari harga di pasar wajar (fairness business).

Ini pula yang membuat perusahaan dapat menjadi rugi secara komersil di suatu negara walaupun sebenarnya memperoleh untung.

Transfer pricing merupakan salah satu kebijakan bisnis terutama harga dalam MNE, yang mempunyai sisi untung-rugi bagi pihak-pihak. Bagi MNE (secara keseluruhan), dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal. Di sisi lain sekaligus dapat meminimalisasi beban/pengeluaran kepada pihak lain di luar multinational corporations (MNC), termasuk pajak yang minimal bagi negara.

Untuk meminimilasi kerugian bagi negara dan dalam rangka tax governance, berbagai negara telah mengeluarkan regulasi terkait trasfer pricing. Di Indonesia, ketentuan terkait terdapat dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), yaitu Pasal 6 (1), Pasal 10 (1), dan Pasal 18.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat pedoman (guidelines) untuk transfer pricing. Pertama, penerapan prinsip harga wajar (arm’s-length principle) dalam transaksi afiliasi. Kedua, penerapan tingkat komparabilitas. Ketiga, pengenalan metode laba dengan transactional net margin method. Dan keempat, pentingnya dokumentasi atas transfer pricing dan peranan pinalti guna meningkatkan kepatuhan.

Merujuk pedoman OECD tersebut, berbagai negara telah membuat ketentuan mengenai pembuatan dokumen transfer pricing. Indonesia juga telah mengimplementasikannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No.213/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang disimpan oleh wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya.

Dokumen penentuan transfer pricing adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan transfer pricing yang dilakukan WP.

Ada tiga jenis dokumennya. Pertama, dokumen induk. Dokumen ini minimal memuat informasi mengenai grup usaha yaitu struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota; kegiatan usaha yang dilakukan; harta tidak berwujud yang dimiliki; aktivitas keuangan dan pembiayaan, dan laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Kedua, dokumen lokal. Dokumen ini minimal memuat informasi mengenai WP yaitu identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan; informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan; penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; informasi keuangan, dan peristiwa/kejadian/fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Ketiga, laporan per negara, yang minimal memuat alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, PPh yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, PPh terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas.

Selain itu daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi. Adapun WP yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan transfer pricing adalah yang melakukan transaksi afiliasi dengan syarat berikut. Pertama, nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya diatas Rp50 miliar. Kedua, nilai transaksi afiliasi diatas Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud, atau diatas Rp5 miliar untuk setiap penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya. Dan ketiga, pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh di Indonesia.

Sedangkan bila WP merupakan entitas induk dari suatu grup usaha, batasan peredaran bruto konsolidasi diatas Rp11 triliun.

Dokumen transfer pricing wajib dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi afiliasi. Jika tidak, WP tidak memenuhi ketentuan dan dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, dokumen wajib dibuat ikhtisar dan merupakan lampiran SPT Tahunan PPh. Bagi WP yang tidak membuat dokumen transfer pricing maka selain tidak memenuhi ketentuan terkait penerapan prisip kewajaran dan kelaziman usaha, juga SPT-nya menjadi tidak lengkap.

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan WP, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan maka Dirjen Pajak berwenang meminta dokumen penentu transfer pricing dimaksud.

Sumber:

http://kalimantan.bisnis.com/read/20170704/251/667944/transfer-pricing-esensi-dokumen-transfer-pricing

The post Transfer pricing esensi dokumen transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/transfer-pricing-esensi-dokumen-transfer-pricing/feed/ 0 1960