admin, Author at TAXINDO PRIME CONSULTING https://www.taxindo.co.id/author/admin/ Building Synergy, Creating and Enhancing Value Tue, 17 Jan 2023 15:10:18 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://i0.wp.com/www.taxindo.co.id/wp-content/uploads/2018/02/cropped-tpc-1-copy.png?fit=32%2C32&ssl=1 admin, Author at TAXINDO PRIME CONSULTING https://www.taxindo.co.id/author/admin/ 32 32 145596841 Pemerintah Siap Memperluas Tax Holiday Untuk Memacu Investasi https://www.taxindo.co.id/pemerintah-siap-memperluas-tax-holiday-untuk-memacu-investasi/ https://www.taxindo.co.id/pemerintah-siap-memperluas-tax-holiday-untuk-memacu-investasi/?noamp=mobile#respond Mon, 01 Oct 2018 03:44:36 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2646 The post Pemerintah Siap Memperluas Tax Holiday Untuk Memacu Investasi appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>

Pemerintah tengah merumuskan ulang kebijakan insentif pajak guna memacu investasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan perumusan ulang bakal selesai dalam waktu dekat.

“Perlu waktu seminggu dua minggu ini, kemudian ada kebijakan lain saya belum waktunya cerita,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (27/9). Perumusan ulang tersebut termasuk untuk insentif berupa libur pajak alias tax holiday.

Adapun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan perluasan insentif tax holiday ke semua sektor, termasuk jasa. Jadi, insentif ini tidak hanya terbatas untuk investasi di 17 industri pionir sebagaimana saat ini berlaku.

Namun, Darmin mengisyaratkan perluasan tax holiday ke semua sektor belum bisa dilakukan. “Kami harus mengevaluasi dengan baik, tapi yang jelas kami memang akan perluas,” ucapnya.

Sebelumnya, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapkan soal adanya masukan terkait perluasan insentif pajak untuk sektor pariwisata yang tengah dipacu pemerintah.

Soal ini, Darmin mengatakan, ada insentif khusus untuk sektor pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Itu insentifnya sama juga tax holiday dan tax allowances,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tax holiday masih kurang pendaftar di antaranya karena cakupan sektornya belum sesuai dengan minat investor. Maka itu, ia mendukung adanya perumusan ulang.

“Ada sektor yang appetite investasi, tapi ada yang tidak diberikan insentif tax holiday,” kata dia kepada Katadata.co.id. Ia menyarankan, pemerintah memperluas tax holiday hingga sektor hilir.

Source: https://katadata.co.id/berita/2018/09/28/pemerintah-siap-memperluas-tax-holiday-untuk-memacu-investasi

The post Pemerintah Siap Memperluas Tax Holiday Untuk Memacu Investasi appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/pemerintah-siap-memperluas-tax-holiday-untuk-memacu-investasi/feed/ 0 2646
Ditjen Pajak Kumpulkan Pengusaha, Ini yang Dibahas https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-kumpulkan-pengusaha-ini-yang-dibahas/ https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-kumpulkan-pengusaha-ini-yang-dibahas/?noamp=mobile#respond Fri, 28 Sep 2018 08:46:06 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2643 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengadakan tax gathering wajib pajak potensial. Kegiatan tersebut mengambil tema “Mewujudkan Kemandirian Bangsa dengan Kontribusi Sukarela dan Terbuka”. Wajib pajak yang berkumpul dalam acara tersebut berasal dari kalangan pengusaha nasional, salah satunya adalah Chairman and Founder CT Corp Chairul Tanjung. Acara tersebut bertempat di Hotel

The post Ditjen Pajak Kumpulkan Pengusaha, Ini yang Dibahas appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengadakan tax gathering wajib pajak potensial. Kegiatan tersebut mengambil tema “Mewujudkan Kemandirian Bangsa dengan Kontribusi Sukarela dan Terbuka”.

Wajib pajak yang berkumpul dalam acara tersebut berasal dari kalangan pengusaha nasional, salah satunya adalah Chairman and Founder CT Corp Chairul Tanjung. Acara tersebut bertempat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Tax Gathering juga diselenggarakan dalam rangka mempererat silaturahmi dengan wajib pajak, khususnya wajib pajak potensial (prominent).

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan juga ingin melakukan pendekatan secara persuasif dengan para pengambil keputusan pada kegiatan usaha wajib pajak, serta menciptakan hubungan baik antara tax official dengan tax payer.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan program tax amnesty (TA). Dengan berakhirnya program TA, kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan dan pemahaman kewajiban pembayaran pajak pun telah tertutup,” kata Kepala Kantor Wilayah KPP Madya Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro dalam Tax Gathering.

Dia juga bicara mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017. Aturan ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pada tanggal 23 Agustus 2017.

Hal itu sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEol) dan mekanisme ini diharapkan dapat membawa dana-dana yang masih berada di luar negeri kembali ke Indonesia sehingga meningkatkan penerimaan negara.

“Dengan sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya,” jelasnya.

Dia mengatakan sistem AEoI ini berguna untuk mengurangi pengemplang pajak yang menghindari pembayaran pajak. Namun dia memastikan pertukaran data ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dilakukan antar otoritas pajak yang berwenang di setiap negara.

“Dengan AEoI, DJP akan dapat melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan meIaIui transaksi perbankan yang dilakukan wajib pajak di dalam dan luar negeri,” tambahnya.

Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4231293/ditjen-pajak-kumpulkan-pengusaha-ini-yang-dibahas

The post Ditjen Pajak Kumpulkan Pengusaha, Ini yang Dibahas appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/ditjen-pajak-kumpulkan-pengusaha-ini-yang-dibahas/feed/ 0 2643
PPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan Dana https://www.taxindo.co.id/pph-bunga-obligasi-dikaji-turun-bank-hadapi-risiko-perebutan-dana/ https://www.taxindo.co.id/pph-bunga-obligasi-dikaji-turun-bank-hadapi-risiko-perebutan-dana/?noamp=mobile#respond Fri, 28 Sep 2018 04:22:05 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2640 Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta. Namun, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan itu tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana. Penurunan tarif PPh bunga obligasi bakal membuat instrumen tersebut lebih berdaya tarik. Alhasil, investor bisa jadi

The post PPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan Dana appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta. Namun, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan itu tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana.

Penurunan tarif PPh bunga obligasi bakal membuat instrumen tersebut lebih berdaya tarik. Alhasil, investor bisa jadi bakal lebih memilih untuk menempatkan dananya di obligasi dibandingkan deposito bank. Apalagi, obligasi lebih mudah dicairkan dibandingkan deposito yang memiliki jangka waktu penempatan.

Risiko tersebut bakal makin besar bila kebijakan yang diambil pemerintah adalah menghilangkan tarif PPh bunga obligasi. “Ada persaingan dengan bank kalau pemerintah jual obligasi tapi tidak ada pajak. Tentu perbankan harus bersaing untuk mendapatkan dana,” kata Lana kepada Katadata.co.id, Selasa (25/9).

Lana menjelaskan, perbankan bakal sulit berkompetisi sebab tidak dapat mengubah ketentuan pajak bunga deposito yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi, pemberian hadiah langsung seperti cashback dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bank bisa berikan cashback dari (jumlah) nilai pajak itu. Ini akan menjadi makin kompetitif. Masalahnya, bank kan tidak berani seperti itu,” ujar Lana. (Baca juga: LPS: Bunga Naik, Ada Perpindahan Dana Simpanan di Antara Bank)

Selain memperingatkan soal risiko perebutan dana, Lana memperingatkan soal potensi penurunan penerimaan pajak bila pemerintah jadi memangkas tarif PPh bunga obligasi. Artinya, bila kebijakan itu diterapkan, pemerintah perlu mencari pengganti dari potensi pajak yang hilang.

Di sisi lain, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai lebih baik pemerintah menaikkan imbal hasil (yield) obligasi yang diterbitkannya dibandingkan menurunkan tarif PPh obligasi. “Mending biarkan yield naik. Akui saja kita belum kompetitif,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 131 Tahun 2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pengenaan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta wajib pajak asing.

Di sisi lain, aturan PPh bunga obligasi tertuang dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi dapat berbentuk bunga atau diskonto. Bunga atau diskonto dari obligasi ditetapkan 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, wajib pajak luar negeri selain BUT dikenakan bunga sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran.

Sebelumnya, informasi mengenai pengkajian penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi pemerintah dan swasta disampaikan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Ia mengatakan tujuan pengkajian adalah untuk pendalaman pasar keuangan sebab kondisi moneter akan dipengaruhi oleh instrumen keuangan.

Tujuan lainnya, menurunkan permintaan yield dari investor yang kian tinggi. Saat ini, yield obligasi pemerintah tenor 10 tahun berada di level 8,19%, naik 188 basis poin dibandingkan posisi awal tahun. Hal itu seiring aksi jual yang dilakukan investor dan kenaikan yield US Treasury untuk tenor yang sama. Namun, yield obligasi pemerintah tersebut sebetulnya sudah lebih rendah  dibandingkan beberapa waktu lalu yang sempat menembus 8,6%.

“Siapa tahu pajaknya masuk ke (pertimbangan investor). Mereka kan punya bidding power untuk mempengaruhi kupon,” kata Robert di Kompleks Parlemen DPR, Senin (24/9).

Source: https://katadata.co.id/berita/2018/09/25/pph-bunga-obligasi-dikaji-turun-bank-hadapi-risiko-perebutan-dana

The post PPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan Dana appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/pph-bunga-obligasi-dikaji-turun-bank-hadapi-risiko-perebutan-dana/feed/ 0 2640
Pacu Industri, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak hingga 60 Persen https://www.taxindo.co.id/pacu-industri-pemerintah-siapkan-diskon-pajak-hingga-60-persen/ https://www.taxindo.co.id/pacu-industri-pemerintah-siapkan-diskon-pajak-hingga-60-persen/?noamp=mobile#respond Fri, 28 Sep 2018 04:19:56 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2638 Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan diskon pajak melalui “libur pajak kecil” atau  mini tax holiday bakal diberikan bagi investor yang menanamkan modalnya di bawah Rp 500 miliar. Melalui skema tersebut, para investor mendapat diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen. Persentase peringanan pajak ini lebih tinggi dibandingkan skema mini tax holiday yang sempat dikaji

The post Pacu Industri, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak hingga 60 Persen appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan diskon pajak melalui “libur pajak kecil” atau  mini tax holiday bakal diberikan bagi investor yang menanamkan modalnya di bawah Rp 500 miliar. Melalui skema tersebut, para investor mendapat diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.

Persentase peringanan pajak ini lebih tinggi dibandingkan skema mini tax holiday yang sempat dikaji beberapa bulan lalu. Sebelumnya, kelompok investor tersebut hanya akan memperoleh pengurangan 50 persen. “Kami sebut mini tax holiday atau tax allowance sebesar 60 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (27/9).

Menurut Airlangga, ketentuan dalam mini tax holiday akan lebih longgar dibandingkan skema tax holiday. Pada skema tax holiday dengan nilai investasi di atas Rp 500 miliar, peringanan pajak bagi investor terbatas pada 17 sektor. Sementara dalam mini tax holiday, sektor investasinya tak dibatasi.

Alhasil, investor dapat menggunakan skema ini di berbagai lini. “Mau investasi apa, langsung bilang, kami kasih, kami urus,” ujar Airlangga.

Agar cepat diimplementasikan, pemerintah terus menggodok perluasan skema mini tax holiday. Selain Kementerian Perindustrian, yang bertanggung jawab membereskannya yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Dalam rangkaian yang sama, selain mini tax holiday, pemerintah sedang mengkaji lebih lanjut perluasan sektor usaha dalam tax holiday. Tinjauan ulang dilakukan pemerintah lantaran insentif ini sepi peminat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan terdapat sejumlah bidang usaha lain yang secara bisnis prospektif dan perlu dipacu supaya kinerjanya lebih optimal. Saat ini, tax holiday baru fokus kepada industri besi baja dan produk turunannya, petrokimia, serta farmasi.

Source: https://katadata.co.id/berita/2018/09/28/pacu-industri-pemerintah-siapkan-diskon-pajak-hingga-60-persen

The post Pacu Industri, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak hingga 60 Persen appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/pacu-industri-pemerintah-siapkan-diskon-pajak-hingga-60-persen/feed/ 0 2638
OECD Publishes 78 Comments on Transfer Pricing Guidelines for Financial Transactions https://www.taxindo.co.id/oecd-publishes-78-comments-transfer-pricing-guidelines-financial-transactions/ https://www.taxindo.co.id/oecd-publishes-78-comments-transfer-pricing-guidelines-financial-transactions/?noamp=mobile#respond Fri, 21 Sep 2018 08:19:16 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2636 The OECD on Friday published comments written in response to its July 3 discussion draft  on proposed transfer pricing rules for intragroup financial transactions. Altogether, 78 comments were published by the OECD in three documents: Part 1,  Part 2, and Part 3. The July discussion draft was developed by the OECD in an effort to

The post OECD Publishes 78 Comments on Transfer Pricing Guidelines for Financial Transactions appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
The OECD on Friday published comments written in response to its July 3 discussion draft  on proposed transfer pricing rules for intragroup financial transactions. Altogether, 78 comments were published by the OECD in three documents: Part 1,  Part 2, and Part 3.
The July discussion draft was developed by the OECD in an effort to craft uniform transfer pricing rules for counties to follow in this contentious area. Countries are having a difficult time reaching consensus on transfer pricing rules for financial transactions. Thus, the draft seeks stakeholder feedback in an effort to move the debate forward.
Writing on behalf of BIAC, Will Morris said the OECD should reconsider moving forward with developing broad transfer pricing rules for financial transactions.
Morris said that the OECD/G20 base erosion profit shifting (BEPS) plan has already made significant progress toward shutting down tax avoidance from intragroup funding through the new general transfer pricing rules on accurately delineating transactions, interest limitation rules, hybrid mismatch rules, and mandatory reporting rules. Except in narrow cases, additional transfer pricing provisions on financial transactions may greatly complicate daily funding activities of MNE groups but provide little benefit, BIAC asserts.
BIAC argues that additional transfer pricing rules might be appropriate for limited areas such as guarantee fees, cash-pooling, and captive insurance. The draft should address comparability issues that are unique in this area, such as the issue of implicit support provided by a parent company, BIAC said.
A contrary view was expressed by the BEPS Monitoring group, a coalition of NGOs. The discussion draft should be revised to explain and emphasize the reality that tax-motivated financial transaction structuring is pervasive and a major cause of BEPS that requires tax authorities’ focus and a strong sense of skepticism, the group wrote in comments drafted primarily by Jeffery Kadet.
The BEPS Monitoring Group also said that while the discussion draft was well thought out, the guidelines are too complex for many developing nation tax administrations to apply. “[W]hat is sorely needed are simplified methods that are simple to apply and that provide results that are fair to both taxpayers and tax authorities alike,” the group said.
The Chartered Insitute of Taxation (CIOT) noted that the discussion draft focuses more on providing certainty around appropriately delineating and pricing transactions than on answering the broader questions of whether the actual capital structure of groups should be respected for tax purposes. CIOT believes that the new guidance should emphasize that a countries’ unilateral restrictions on capital structures weaken the importance of finding the appropriate transfer price of a financial transaction and may result in double taxation.
CIOT also argues that the discussion draft’s implication that full functional analysis and documentation is required for all intragroup financial transaction is overly burdensome. The guidance should focus instead on high-risk transactions, CIOT said
In its comments, the Japan Foreign Trade Council’s Accounting & Tax Committee said that to avoid placing undue burden on business, MNE groups that are not primarily engaged in finance and insurance businesses should be treated differently and separately from MNE groups primarily engaged in these businesses.
The Silicon Valley Tax Director’s Group, representing US high-tech companies, took issue with the draft’s characterization of treasury companies as low-risk support functions entitled only to a low return. The group says that such a view does not reflect this specutrum of companies’ functionality and risk exposure.
The following individuals and groups commented on the draft:
Actionable Insights Advisory, Alexander Kruglov, Alternative Information & Development Center, Association for Financial Markets in Europe, Association of Banks in
Singapore, Association of British Insurers. AstraZeneca, BDI, BDO International,  BEPS Monitoring Group, BE-V VA , Bharti Airtel Limited, BIAC, Bignon Lebray and DBA, Borioli & Colombo Associati, Breslin Consulting, Cajetan Fiedler, Canadian Bankers Association,  Capital Markets Tax Committee of Asia –Transfer Pricing Sub-Committee,  Captive Insurance Companies Association, Chartered Institute of Taxation, Confederation of Indian  Industry, Copenhagen Economics, Deloitte UK, Dhruva Advisors LLP, DTEK Energy, Duff & Phelps, EBIT, Embridge Economics B.V, Erste Group Bank AG, European Banking Federation, European Captive Insurance and Reinsurance Owners` Association, Eversheds Sutherland, EY, Fantozzi & Associati – Studio Legale Tributario, Federation of European Risk Management Associations, Federazione Nazionale Imprese Elettrotecniche ed Elettroniche (ANIE), FTI Consulting, Grant Thornton International, Hardeep Singh Chawla, International Chamber of Commerce (ICC), Insurance Company Working Group on BEPS, Insurance Europe, International Fiscal Association (Mexican Branch) Transfer Pricing Committee, Japan Foreign Trade Council, KPMG, Lee-Odden, Loyens & Loeff, Ludovici Piccone & Partners, Macfarlanes, MEDEF, Mexican Institute of Public Accountants, Moore Stephens LLP, Morri Rossetti e Associati, National Foreign Trade Council, NERA Economic Consulting, Osler Hoskin & Harcourt LLP, Pirola Pennuto Zei & Associati, PwC, Royal Bank of Canada, Schwabe, Ley & Greiner, Securities Industry and Financial Markets Association, Silicon Valley Tax Directors Group, Simmons & Simmons LLP, South African Institute of Chartered Accountants, Swiss Bankers Association, Swiss Insurance and Reinsurance Captives Association, SwissHoldings, Taxand, Tax Executives Institute, Transfer Pricing Advisory, Treaty Policy Working Group, Tremonti Romagnoli Piccardi e Associati, UK Finance, USCIB, World Bank Group’s Domestic Resource Mobilization Unit, WTS Global, WU Transfer Pricing Center.
Source: https://mnetax.com/oecd-publishes-78-comments-on-transfer-pricing-guidelines-for-financial-transactions-29773

The post OECD Publishes 78 Comments on Transfer Pricing Guidelines for Financial Transactions appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/oecd-publishes-78-comments-transfer-pricing-guidelines-financial-transactions/feed/ 0 2636
Badan Usaha Pengguna Produk Lokal Berpeluang Dapat Insentif Pajak https://www.taxindo.co.id/badan-usaha-pengguna-produk-lokal-berpeluang-dapat-insentif-pajak/ https://www.taxindo.co.id/badan-usaha-pengguna-produk-lokal-berpeluang-dapat-insentif-pajak/?noamp=mobile#respond Fri, 21 Sep 2018 07:14:41 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2634 Pemerintah akan memberikan insentif bagi badan usaha yang menggunakan produk dalam negeri. Ini untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu opsinya adalah insentif pajak bagi badan usaha yang tingkat komponen dalam negerinya tinggi. “Nanti insentifnya mungkin kalau pakai dalam negeri dia dikasih tax allowance (pemotongan pajak),” ujar dia di Jakarta, Kamis

The post Badan Usaha Pengguna Produk Lokal Berpeluang Dapat Insentif Pajak appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
Pemerintah akan memberikan insentif bagi badan usaha yang menggunakan produk dalam negeri. Ini untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu opsinya adalah insentif pajak bagi badan usaha yang tingkat komponen dalam negerinya tinggi. “Nanti insentifnya mungkin kalau pakai dalam negeri dia dikasih tax allowance (pemotongan pajak),” ujar dia di Jakarta, Kamis (21/9).

Menurut Airlangga, penggunaan produk lokal memungkinkan karena sudah ada sejumlah barang yang tersedia di dalam negeri, seperti kabel, baja, trafo, hingga turbin pembangkit untuk kapasitas kecil. Sementara untuk turbin pembangkit kapasitas besar, industri dalam negeri masih belum siap.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani juga mengatakan ada peluang insentif lainnya seperti tax holiday (penghapusan pajak dalam jangka waktu tertentu) bagi badan usaha yang menggunakan produk lokal. Ini untuk mendorong penggunaan barang lokal.

Selama ini tax holiday diberikan kepada industri pionir. Namun, kali ini diusulkan bagi badan usaha yang menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).  “Mungkin itu bisa diberikan tax holiday,” ujar Rosan.

Rencana insentif itu dibahas dalam rapat Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kamis (21/9). Tim ini terbentuk atas amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan berlaku sejak 17 September 2018.

Tim tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Tim ini terdiri dari 21 anggota. Mereka adalah Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri. Lalu, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada juga Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/jasa pemerintah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kemudian dari sektor dunia usaha Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Selain sanksi, menurut Luhut, ada sanksi dalam penerapan TKDN. “Saya ketuanya, jadi harus ada sanksi. Nanti saya cabut izinnya. Harus kontribusi, kan national interest. Kami berikan hingga tiga peringatan. Kalau tidak mau ya sudah cabut izinnya,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis (20/9).

Source: https://katadata.co.id/berita/2018/09/21/badan-usaha-pengguna-produk-lokal-berpeluang-dapat-insentif-pajak

The post Badan Usaha Pengguna Produk Lokal Berpeluang Dapat Insentif Pajak appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/badan-usaha-pengguna-produk-lokal-berpeluang-dapat-insentif-pajak/feed/ 0 2634
Tax Holiday Diperluas Hingga Sektor Jasa https://www.taxindo.co.id/tax-holiday-diperluas-hingga-sektor-jasa/ https://www.taxindo.co.id/tax-holiday-diperluas-hingga-sektor-jasa/?noamp=mobile#respond Fri, 21 Sep 2018 07:03:36 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2632 Pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Harapannya, penerima insentif ini semakin luas, tak hanya terbatas pada 17 industri pionir yang diatur dalam beleid tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tax holiday, mengatur bahwa

The post Tax Holiday Diperluas Hingga Sektor Jasa appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
Pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Harapannya, penerima insentif ini semakin luas, tak hanya terbatas pada 17 industri pionir yang diatur dalam beleid tax holiday.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tax holiday, mengatur bahwa penerima insentif tersebut terdiri dari 17 industri pionir. Industri-industri yang dimaksud, mencakup industri besi dan baja serta turunannya, petrokimia, dan farmasi.

Sebanyak 17 industri pionir tersebut, kemudian diturunkan ke dalam 25 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal BKPM Endang Supriyadi mengatakan, 17 industri pionir tersebut juga terdiri dari 153 cakupan produk, yaitu 151 industri dan dua infrastruktur ekonomi (pembangkit listrik dan jalan tol).

Sektor dan cakupan produk itu lanjut Endang, yang akan diperluas. “Rencananya (akan diperluas) ke semua sektor, termasuk jasa yang tentunya memiliki aset yang besar yang memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, saat ini kan minimal investasi modal tetap Rp 500 miliar,” kata Endang kepada KONTAN, Kamis (20/9).

Dengan perluasan cakupan produk itu, BKPM berharap akan mengundang lebih banyak lahi investasi baru maupun perluasan investasi. “Tambahannya sedang dibahas. Mengenai jumlah pastinya, belum tahu,” tambahnya.

Padahal, insentif tax holiday baru direvisi pemerintah di tahun ini dengan beleid baru yang berlaku sejak 29 Maret lalu. Sayangnya, peminatnya masih sedikit.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis sebelumnya mengatakan, baru ada empat perusahaan yang meminati insentif itu. Keempatnya, terdiri dari satu perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dan tiga perusahaan bergerak di bidang industri produk kimia. Kabarnya, empat perusahaan itu kini sedang diusulkan mendapatkan tax holiday.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tax holiday perlu ditinjau kembali karena ternyata ada beberapa sektor potensial yang belum dimasukkan dalam kriteria penerima insentif. “Itu sektor-sektor yang penting buat kita, tapi yang mau invest di situ tidak terlalu banyak yang mau karena itu merupakan andalan bagi masing-masing negara,” tandasnya.

Source: https://nasional.kontan.co.id/news/tax-holiday-diperluas-hingga-sektor-jasa

The post Tax Holiday Diperluas Hingga Sektor Jasa appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/tax-holiday-diperluas-hingga-sektor-jasa/feed/ 0 2632
Tahun Depan, Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok https://www.taxindo.co.id/tahun-depan-pemerintah-akan-naikkan-cukai-rokok/ https://www.taxindo.co.id/tahun-depan-pemerintah-akan-naikkan-cukai-rokok/?noamp=mobile#respond Fri, 21 Sep 2018 06:56:36 +0000 https://www.taxindo.co.id/?p=2630 Pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum banyak berkomentar. “Cukai rokok PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kan Oktober. Tidak sampai November,” ungkap usai konferensi pers mengenai peredaran rokok ilegal di Aula Mezzanine, kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (20/9). Heru juga menyampaikan, dalam menaikkan cukai,

The post Tahun Depan, Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
Pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum banyak berkomentar.

“Cukai rokok PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kan Oktober. Tidak sampai November,” ungkap usai konferensi pers mengenai peredaran rokok ilegal di Aula Mezzanine, kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).

Heru juga menyampaikan, dalam menaikkan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus memperhatikan beberapa aspek. Hal itu terkait dengan pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta kesejahteraan pelaku industri dan tenaga kerja.

Pada tahun ini, tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04% sesuai dengan PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan demikian, pada tahun 2019 dapat diprediksi harga rokok di pasaran akan naik.

Menanggapi hal tersebut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Abdul Rochim menyampaikan harapan agar tarif cukai tidak naik.

“Dari industri melihat produksi rokok selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan, sehingga kalau bisa (tarif cukai) tidak naik,” ungkap Abdul Rochim.

Penurunan produksi rokok selama tiga tahun ini mencapai angka enam miliar per tahunnya dan angka tersebut konsisten. Sejalan dengan Abdul Rochim, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) Ismanu Soemiran berharap tarif cukai status quo. Namun, apabila tetap naik harapannya disesuaikan dengan laju inflasi.

“Idealnya sesuai inflasi karena kondisi itu membuat daya beli turun. Tapi kalau bisa jangan dulu, apalagi tahun depan tahun politik,” jelas Ismanu.

Source: https://nasional.kontan.co.id/news/tahun-depan-pemerintah-akan-naikkan-tarif-cukai-rokok

The post Tahun Depan, Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/tahun-depan-pemerintah-akan-naikkan-cukai-rokok/feed/ 0 2630
Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement https://www.taxindo.co.id/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangkan-advance-pricing-agreement/ https://www.taxindo.co.id/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangkan-advance-pricing-agreement/?noamp=mobile#respond Sun, 11 Mar 2018 16:42:21 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1979 The post Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement

Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA).

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, sejalan dengan arahan Presiden untuk meyakinkan para investor agar masuk ke Indonesia, salah satu caranya dengan menetapkan APA sebagai instrumen pajak guna mencegah pajak ganda.

APA merupakan kegiatan untuk mencegah double tax dan sengketa pajak yang sering terjadi setelah transaksi dilakukan. APA dilakukan dengan cara perundingan di depan melalui mutual agreement procedure (MAP) yang membahas terkait transaksi perusahaan antar negara ataupun transaksi yang terafiliasi.

Edward menambahkan, APA sudah dimulai pada 2015, namun hingga saat ini masih sedikit perusahaan yang mengajukan. Ditjen Pajak mengakui, para pengusaha belum percaya diri untuk mengajukan APA, lantaran mereka masih wait and see apakah DJP dapat mengelola APA dengan standar internasional atau tidak.

Untuk itu Ditjen Pajak terus berupaya untuk mengembangkan skema APA, melalui MAP. “Direktorat juga baru dan mau dikembangkan terus, maka harapannya ke depan setelah dua hingga tiga tahun kita punya pengalaman mengurus APA dan melakukan MAP yang merupakan sarananya mitra perjanjian atau perundingan,” jelas Edward, akhir pekan ini.

Saat ini, Ditjen Pajak masih memfokuskan pengembangan APA dengan Jepang, karena negara ini merupakan investor terbesar yang ada di Indonesia. Untuk itu perlu pembentukan kesepahaman terlebih dahulu dengan pihak jepang.

“Ini kami lagi kembangkan bersama dengan Jepang melalui banyak pertemuan, sehingga sebelum ada sengketa kita sudah ada pembicaraan dulu,” imbuh Edward.

Demi memuluskan rencana tersebut, PMK No 7 tahun 2015 tentang tata cara pembentukan pelaksanaan harga transfer (advande pricing agreement), perlu di sempurnakan.

“Sebenarnya kami mau nanti semua pihak di dalam negeri tidak melihat negatif hal ini karena disepakati di depan. Nah, ini berlaku untuk transaksi terafiliasi dan diharapkan transaksi antar negara juga banyak, sehingga banyak mengundang investor datang,” katanya.

Sumber:

– http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangan-advance-pricing-agreement

The post Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangkan-advance-pricing-agreement/feed/ 0 2027
Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing https://www.taxindo.co.id/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing/ https://www.taxindo.co.id/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing/?noamp=mobile#respond Sun, 11 Mar 2018 16:20:04 +0000 https://www.taxindo.id/?p=1977 The post Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
how can we help you ?

Contact us at the Taxindo Prime Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.

 

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing

Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Selain masalah teknis, pegawai pajak juga perlu memahami masalah non teknis untuk menyelesaikan hal ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, ini merupakan tugas mengenai sengketa pajak. Untuk itu, DJP mengundang guru besar dan pegawai pajak Jepang untuk saling berdiskusi melalui mutual agreement procedure (MAP), lalu melakukan perundingan advance pricing agreement (APA).

Selain masuk masalah teknis, masalah non teknis seperti budaya yang ada di suatu negara dan budaya perusahaan terkait, perlu di pahami terlebih dahulu.

“Jadi masalah non teknis, non perpajakan itu harus kita kuasai, jangan langsung ke masalah akuntansinya dan bagaimana menentukan metoda. Itu nanti. Tapi pahami dulu budayanya,” ujar John saat di temui di Kantor DJP, akhir pekan ini.

Kemudian, para petugas pajak juga perlu memahami bisnis proses dari sebuah perusahaan. Setelah itu, memahami profil masing-masing perusahaan.

“ Dengan memahami bisnis prosesnya, tentu kita bisa punya gambaran mengenai perusahaan ini, sehingga nanti ketika kita masuk ke teknis operasional transfer pricing, kita tidak kaku melihat atau menyesuaikan permasalahan,” jelas John.

John menambahkan, regulasi TP yang ada di Indonesia dilakukan berdasakan standar internasional. Hal ini mengacu pada peraturan internasional. “Karena kita hidup di era globalisasi, jadi setiap kebijakan yang dilakukan suatu negara itu akan berimpact lansung atau tidak kepada negara lain. Nah, kalau itu berdampak negatif kepada negara lain, tetntu kita akan dipersoalkan di forum internasional,” imbuhnya.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing

The post Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing appeared first on TAXINDO PRIME CONSULTING.

]]>
https://www.taxindo.co.id/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing/feed/ 0 2026